Jumat, 25 Maret 2011

Kerapan Sapi dalam Perspektif Islam




Langit mendung di timur sana
tampak seperti wajah yang lapar
cemas dan galau
Aku menduga
Mungkin karena sabda Tuhan telah berubah 
menjadi semacam petuah para Raja


Sebagai anak Madura, saya merasa ikut bersalah jika nantinya suatu kebudayaan yang diwariskan nenek moyang kami harus ditiadakan dari permukaan bumi pulau terkecil di Jawa itu, Madura, hanya karena tidak sesuai dengan ajaran agama asing yang dibawa oleh para da'i (misionaris muslim) jauh dari tanah timur tengah di kemudian hari. Yakni tepatnya-sebagaimana yang ada dalam catatan sejarah-para da'i muslim dari berbagai profesi, mulai dari pedagang hingga sufi, dan asal negara, mulai dari Arab hingga India, dan (walaupun) ada juga dari daratan Cina. Namun disini, saya tidak akan mengulasnya (sejarah kedatangan para da'i tersebut membawa dan menyebar luaskan ajaran agamanya -Islam- ke bumi Nusantara ini hingga bagaimana bisa sampai ke Madura) secara mendetil, karena saya sadar, bahwa saya tidak sedang menulis makalah tentang sejarah. Saya hanya akan mencoba memberikan argumentasi atas ketidaksetujuan saya terhadap adanya indikasi upaya penghapusan salah satu kebudayaan yang ada di pulau garam itu, yakni Kerapan Sapi, karena dianggap tidak sesuai dengan nilai dan ajaran dalam agama tersebut, yakni Islam. Argumentasi yang akan saya sajikan adalah berdasarkan perspektif agama Islam itu sendiri, tidak berdasarkan agama ataupun pemikiran lain yang sama sekali, nampaknya kemudian, sulit untuk diterima kalangan muslim pada umumnya. Karena saya berkeyakinan bahwa sebenarnya KS itu sama sekali tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam itu, hanya saja, bagi saya, karena kurang cermat memahami agama itu, maka tak heran jika kemudian melahirkan ajaran yang mendistordi kebudayaan bangsa lain.

***

Semenjak saya belajar tentang agama Islam, baik di rumah maupun di pondok, tidak jarang guru saya selalu mengingatkan tentang bahaya mengikuti suatu budaya yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam (dalam pandangan mereka), walapun budaya tersebut sebenarnya merupakan warisan nenek moyang kita. Salah satunya adalah budaya Kerapan Sapi (singkat saja KS). Bagi mereka (guru ngaji saya), sebagaimana juga menurut pandangan mayoritas pemuka agama Islam, KS merupakan suatu kebudayaan yang sangat dilarang dalam Islam. Karena, bagi mereka, dianggap terdapat unsur penyiksaan terhadap hewan-yakni sapi sebagai hewan yang di-kerap, pacu, itu. 

Kerapan Sapi adalah kebudayaan rakyat Madura mulai dari ujung paling timur, Sumenep, hingga paling barat, Bangkalan, yang cara mainnya hampir sama dengan pacu kuda. Namun diantara keduanya (KS dan pacu kuda) ada perbedaan yang sangat signifikan. Kalau pacu kuda hanya ditunggangi dan dicemeti agar larinya bisa cepat dan menang ketika lomba, namun kalau KS, dua pasang sapi-yang dikendarai oleh seorang anak kecil seumuran belasan tahun yang dipacu dan diadu sama sepasang sapi lain-ditusuk pantatnya dengan penusuk tajam. Dan bahkan sebelum aba-aba start, masing-masing di sekitar mata sapi yang akan dipacu itu, diolesin bahan apa saja yang panas, seperti cabai, dan lain-lain.  Nah cara itulah sebenarnya yang dianggap oleh mayoritas para ulama sebagai kekerasan atas hewan. Dengan demikian, kemudian para ulama sepakat bahwa KS merupakan kebudayaan yang tidak di-halal-kan (meminjam istilah yang sering dipakai MUI) dalam Islam.

Di sinilah titik ketidak setujuan saya. Sebenarnya jika kita bersedia untuk terbuka terhadap ajaran Islam sendiri, kita akan menemukan jawaban bahwa praktik KS sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Para ulama yang tidak setuju terhadap KS mangaggap kebudayaan tersebut merupakan penyiksaan terhadap hewan. Namum mereka tidak memperhatikan dengan benar yang dimaksud tentang penyiksaan terhadap hewan seperti apa dan apakah kalau menganggap hewan dan manusia itu sederajat tidak melanggar ayat Tuhan (QS Tien: 4)? Nampaknya kedua pertanyaan tersebut akan mengawali titik permasalah yang akan saya ulas dalam blog ini.

Kalau kita berbicara mengenai penyiksaan terhadap hewan, tanpa terlebih dahulu tahu, bagaimana penyiksaan terhadap hewan itu sebenarnya, nampaknya kita akan kesulitan sendiri untuk mengetahui dan mengatakan tindakan seperti apa yang termasuk penyiksaan terhadap hewan atau tidak. Seperti praktik KS, apakah memang benar-benar merupakan tindakan penyiksaan terhadapa hewan. Menurut saya tidak, karena sapi yang di-kerap sebenarnya tidak disiksa. Memang pada acara perlombaan, sapi sampai ditusuk dan disakiti segala. Namun perlu diketahui pula bahwa sebelum dilombakan dan sesudahnya, sapi tersebut dilayani dengan perawatan yang sangat istimewa. Jadi, bagi saya, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa KS merupakan penyiksaan terhadap hewan.

Mungkin kalangan yang tidak setuju akan mengatakan bahwa bagaimanapun, apakah sebelum dan sesudah dilombakan sapi yang di-kerap dilayani dengan perawatan yang istimewa, tetap merupakan penyiksaan. Karena sapi yang di-kerap itu telah diperlakukan dengan sangat kejam. Kalau dengan alasan ini mereka menyanggah argumen saya di atas, saya hanya ingin menanyakan bagaimana dengan penyembelihan ayam, kambing, sapi, dll. Bukankan penyembelihan, menurut kita pada umumnya, lebih kejam dari sekedar menusuk pantat.

Jadi, jika demikian argumennya, kalau boleh saya nilai, para ulama yang tidak setuju terhadap paraktik KS, jangan-jangan telah mencampuradukkan istilah dan makna penyiksaan bagi hewan dan manusia, atau dengan kata lain mereka memanusiakan hewan. Memaknakan penyiksaan  terhadap hewan tidak dapat disamakan dengan memaknakan penyiksaan terhadap manusia, jika kita mau konsisten dengan argumentasi awal berdasarkan pespektif Islam. Karena dalam Islam, pembunuhan atau penyembelihan terhadap hewan diperbolehkan, asalkan bukan merupakan penyiksaan, yakni membunuh dengan cuma-cuma tanpa ada tujuan dan maksud. Sedangkan yang memang tidak diperbolehkan adalah penyiksaan terhadap manusia "sekecil" dan dengan apapun. 

Mengenai pendapat mayoritas ulama yang tidak setuju terhadap praktik KS, sebagaimana yang saya katakan di awal, saya curiga, jangan-jangan mereka menilai bahwa parktik KS tersebut merupakan penyiksaan terhadap hewan, karena mereka menganggap pemaknaan istilah penyiksaan sama dengan pemaknaan yang seharusnya diperuntukkan bagi manusia. Jadi kalau memang begitu, benar mereka telah melakukan pelanggaran terhadap ayat quran QS Tien: 4, sebab telah memanusiakan hewan. Dalam ayat tersebut sangat jelas bahwa manusia jauh derajat dan kesempurnaannya di atas hewan.  Jadi, pelarangan terhadap KS tersebut tidak dapat disandarkan pada ajaran Islam, hanya dengan alasan terdapat penyiksaan terhadap hewan.

By: Dary
Desa Gapura, Sumenep Madura, diedit kembali di Ciputat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar